KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 23
BAB 3 — DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
- Keanggotaan Depeprov, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
- Keanggotaan Depeprov dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
- Keanggotaan Depeprov dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
- Keseluruhan anggota Depeprov sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) berjumlah gasal.
