KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 15
BAB 2 — DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
Penggantian anggota Depenas yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan
