KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 16
BAB 2 — DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
- Dalam hal anggota Depenas mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada Menteri dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
- Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada Menteri untuk diajukan kepada Presiden.
Bagian Keempat Tata Kerja
