KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 14
BAB 2 — DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depenas diberhentikan apabila yang bersangkutan:
- mengundurkan diri; atau
- selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
PRESIDEN
