KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 13
BAB 2 — DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
- Calon anggota Depenas dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diusulkan oleh instansi terkait kepada Menteri
- Calon anggota Depenas dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaan ketenagakerjaan yang bersifat tripartit
- Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
- Calon anggota Depenas dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan disepakati dari dan oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Calon anggota Depenas dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar yang ditunjuk oleh Menteri.
- Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), ayat
(4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
