KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
