KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2000
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2000
INDONESIA,
ttd