PENGESAHAN CONVENTION ON NUCLEAR SAFETY
Pasal 1
Mengesahkan Convention on Nuclear Safety (Konvensi tentang Keselamatan Nuklir), yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Wina, Austria, pada tanggal 20 September 1994, sebagai
hasil Sidang Umum ke-28 Badan Tenaga Atom Internasional, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa Indonesia
dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang
berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2001
INDONESIA,
ttd,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktoober 2001
ttd,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Wina, Austria, pada tanggal 20 September 1994 Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani Convention on Nuclear Safety (Konvensi tentang
Keselamatan Nuklir), sebagai hasil Sidang Umum ke-28 Badan Tenaga Atom
Internasional;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention
tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
