KEPPRES
PENGESAHAN CONVENTION ON NUCLEAR SAFETY
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2001
INDONESIA,
ttd,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktoober 2001
ttd,
