KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukkan arsip statis lengkap dan utuh kondisi fisiknya serta mempunyai nilai informasi bagi bukti pertanggungjawaban nasional, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota menerima arsip statis.
