Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
menunjukkan arsip statis tidak lengkap dan/atau mengalami kerusakan kondisi fisiknya namun mempunyai nilai informasi bagi bukti pertanggungjawaban nasional, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota :
- meminta Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan baik Pusat maupun Daerah, badan-badan swasta dan/atau perorangan untuk melengkapi arsip statis;
- menerima arsip statis dengan dilakukan upaya perawatan terhadap kondisi fisik arsip statis yang mengalami kerusakan.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
menunjukkan arsip statis tidak mempunyai nilai informasi bagi bukti pertanggungjawaban nasional, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota
PRESIDEN
mengembalikan arsip kepada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan baik Pusat maupun Daerah yang menyerahkan arsip statis dan dapat memberi rekomendasi untuk dimusnahkan.
(3) Kriteria arsip statis yang mempunyai nilai informasi bagi
pertanggungjawaban nasional ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
