KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Terhadap arsip statis yang diterima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1), Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi dan Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Serah Terima Arsip Statis.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Berita Acara Serah
Terima Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
