KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Terhadap arsip statis yang diterima, dilakukan penataan dengan
mengelompokkan arsip statis berdasarkan informasi yang dikandungnya dan bentuk atau media arsip statis, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tata cara dan teknik tertentu untuk mempermudah penyimpanan, perawatan, penyelamatan, dan penggunaan arsip statis.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penataan arsip statis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
