KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Arsip statis yang diterima, didata dan dicatat dengan cara dan
teknik tertentu dalam daftar arsip statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
(2) Tata cara pendataan dan pencatatan arsip statis dalam bentuk
daftar arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
PRESIDEN
Bagian Ketiga Penyimpanan
