KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Penyimpanan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,
Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tempat khusus penyimpanan arsip statis.
(2) Penyimpanan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan tempat dan tata cara teknis penyimpanan arsip statis.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan tempat dan tata cara teknis
penyimpanan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
Bagian Keempat Perawatan
