KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Perawatan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,
Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui kegiatan pencegahan dan restorasi terhadap terjadinya kerusakan.
(2) Perawatan arsip statis melalui kegiatan pencegahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditujukan terhadap kondisi fisik dan informasi yang dikandung dalam arsip statis.
(3) Perawatan arsip statis melalui kegiatan restorasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditujukan terhadap kondisi fisik arsip statis yang mengalami kerusakan.
