KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 16
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan :
- menyeleksi dan membersihkan kondisi fisik arsip statis;
- mendokumentasikan informasi yang dikandung dalam arsip statis;
- mensterilkan dari perusak arsip;
- merestorasi arsip statis, yang kondisi fisiknya mengalami kerusakan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kegiatan restorasi arsip statis;
- menyimpan arsip statis, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
PRESIDEN
dengan ketentuan mengenai penyimpanan arsip statis;
- mengontrol tempat penyimpanan dan kondisi fisik arsip statis secara berkala;
- kegiatan lain yang diperlukan.
