KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 17
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Kegiatan restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)
dilakukan dengan :
- mencatat kerusakan kondisi fisik yang terjadi pada arsip statis;
- menentukan metode dan rangkaian tindakan perbaikan kondisi fisik arsip statis yang mengalami kerusakan;
- melaksanakan tindakan perbaikan kondisi fisik arsip statis sesuai dengan metode dan rangkaian tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Pelaksanaan kegiatan restorasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keutuhan informasi yang dikandung dalam arsip statis.
