KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga
Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota melakukan penilaian terhadap arsip statis yang diserahkan dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan/atau yang diperoleh dari badan-badan swasta dan/atau perorangan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
terhadap kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta nilai informasi dari arsip statis bagi bukti pertanggungjawaban nasional.
