KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pengumpulan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan
PRESIDEN
Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui kegiatan :
- penilaian;
- penataan;
- pembuatan daftar arsip statis.
