KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 38
BAB 3 — JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi Jaringan Informasi Kearsipan
PRESIDEN
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Anggota Jaringan menyelenggarakan :
- penyusunan informasi untuk setiap naskah arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam daftar arsip statis sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
- penyampaian daftar arsip statis kepada Pusat Jaringan;
- pengelolaan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di lingkungannya;
- penyediaan dan penyebarluasan informasi arsip statis;
- evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional dan menyampaikan hasilhasilnya kepada Pusat Jaringan.
(2) Penyampaian daftar arsip statis kepada Pusat Jaringan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui Lembaga Kearsipan Propinsi.
