KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 39
BAB 3 — JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
(1) Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Pusat Jaringan
mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pelayanan sistem Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
