KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 37
BAB 3 — JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
(1) Dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional memuat informasi
untuk setiap naskah arsip statis sekurang-kurangnya keterangan mengenai :
- nama pencipta dan/atau penerima arsip statis; b.tempat dan waktu penciptaan dan/atau penerimaan arsip statis;
- bentuk atau media arsip statis;
- deskripsi singkat informasi yang dikandung dalam arsip statis;
- Lembaga dan tempat fisik arsip statis disimpan;
- hal lain yang diperlukan.
(2) Informasi yang dimuat dalam Jaringan Informasi Kearsipan
Nasional untuk arsip statis yang bersifat rahasia ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
