KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 34
BAB 3 — JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
PRESIDEN
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai fungsi :
- memudahkan pencarian dan penelusuran arsip statis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan pemberian pelayanan penggunaan arsip statis;
- meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang arsip.
