KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 33
BAB 3 — JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
Dalam rangka meningkatkan terwujudnya pengelolaan arsip statis yang baik, dibentuk Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan informasi arsip statis secara nasional.
