KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 35
BAB 3 — JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
(1) Jaringan Informasi Kearsipan Nasional terdiri dari :
- Pusat Jaringan;
- Anggota Jaringan.
(2) Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
adalah Arsip Nasional Republik Indonesia.
(3) Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
adalah :
- Lembaga Kearsipan Propinsi;
- Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
