Pasal 30
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis dilaksanakan oleh :
- Arsip Nasional Republik Indonesia terhadap lembaga atau unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip di lingkungan Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan
PRESIDEN
Pemerintahan Pusat;
Lembaga Kearsipan Propinsi terhadap Lembaga atau unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip di lingkungan Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Daerah Propinsi serta Badan-badan,Pemerintah Pusat di Propinsi;
Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota terhadap Lembaga atau unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip di lingkungan Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Badan-badan Pemerintah Pusat dan Propinsi di Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan, Lembaga Kearsipan Propinsi
dan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota berpedoman kepada tata cara pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
