KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 29
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis dimaksudkan agar arsip statis yang diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota mempunyai kelengkapan dan keutuhan kondisi fisiknya serta nilai informasi bagi pertanggungjawaban nasional.
