KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 28
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban serah arsip statis oleh Lembaga- lembaga dan Badan-badan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, dilaksanakan pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis.
