KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 27
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Dalam rangka pemberian pelayanan penggunaan arsip statis,
dibentuk Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.
(2) Pelaksanaan pembentukan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang diatur dalam Keputusan Presiden ini.
Bagian Ketujuh Pembinaan Atas Pelaksanaan Serah Arsip Statis
