Pasal 26
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Arsip statis yang karena sifatnya rahasia untuk diketahui umum,
hanya dapat digunakan setelah mendapat izin tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan LembagaKearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
yang bersangkutan menyampaikan permohonan secara tertulis.
(3) Jawaban kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dapat berupa :
- pemberian izin penggunaan arsip statis;
PRESIDEN
- penolakan izin penggunaan arsip statis.
(4) Dalam hal izin penggunaan arsip statis ditolak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf b, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota memberikan alasan penolakan.
(5) Ketentuan mengenai arsip statis yang bersifat rahasia dan tata
cara pemberian izin penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
