KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 25
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga
Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dapat menghentikan kegiatan penggunaan arsip statis apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan penggunaan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghentian penggunaan arsip
statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
