Pasal 24
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Penggunaan arsip statis dapat dilakukan di dalam dan/atau di
luar lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/ Kota.
(2) Penggunaan arsip statis yang dilakukan di luar lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/ Kota.
PRESIDEN
(3) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
yang bersangkutan menyampaikan permohonan secara tertulis.
(4) Jawaban kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dapat berupa :
- pemberian izin penggunaan arsip statis;
- penolakan izin penggunaan arsip statis.
(5) Dalam hal izin penggunaan arsip statis ditolak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) huruf b, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota memberikan alasan penolakan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara perizinan penggunaan arsip statis
yang dilakukan di luar lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia.
