KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Arsip statis yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,
Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyebaran informasi.
(2) Penggunaan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keutuhan arsip statis serta ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
