KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 22
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Ketentuan mengenai tata cara penyelamatan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
Bagian Keenam Penggunaan
