KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 21
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis kepada Lembagalembaga negara, Badan-badan Pemerintahan, baik Pusat maupun Daerah, badan-badan swasta, dan/atau perorangan pencipta atau penerima arsip yang arsip statisnya dibuat duplikat dan/atau dialihbentukan ke dalam media lain.
