KEPPRES
PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Pasal 20
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Untuk kepentingan penyelamatan arsip statis, Arsip Nasional
Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dapat membuat duplikat arsip statis dan/atau mengalihbentukan arsip statis ke dalam bentuk media yang lain.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
