KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Militer dipimpin oleh Sekretaris Militer dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam:
- memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada
dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
- mengkoordinasikan ...
- mengkoordinasikan penyelenggaraan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga. (2) Sekretariat Militer terdiri dari:
- Biro Administrasi Militer;
- Biro Tanda-Tanda Jasa/Kehormatan;
- Biro Pengamanan. (3) Sekretaris Militer dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara. (4) Sekretaris Militer karena jabatannya merangkap tugas sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
