KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet dan bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara, terutama di bidang peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Sekretaris Kabinet dibantu oleh Wakil Sekretariat Kabinet. (3) Sekretariat Kabinet terdiri dari:
- Biro Hukum;
- Biro Peraturan Perundang-undangan I;
- Biro Peraturan Perundang-undangan II;
- Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri;
- Biro Personil;
- Biro Persidangan.
