KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan dipimpin oleh Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan pengendalian operasional pembangunan. (2) Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan terdiri dari:
- Biro Pengumpulan dan Pengolahan Data;
- Biro Proyek-proyek Bantuan PRESIDEN;
- Biro Umum.
(3) Sekretaris ... (3) Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
