KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Asisten bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan kegiatan tertentu dalam lingkup tugas dan fungsi Sekretariat Negara. (2) Asisten terdiri dari:
- Asisten Urusan Khusus;
- Asisten Urusan Luar Negeri;
- Asisten Urusan Umum;
- Asisten Urusan Hubungan Kelembagaan;
- Asisten Urusan Pengawasan dan Keterpaduan Kebijakan;
- Asisten Urusan Persatuan dan Kesatuan Bangsa;
- Asisten Urusan Pemerintahan dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. (3) Setiap Asisten mempunyai sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Asisten sesuai dengan kebutuhan. (4) Asisten dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
