KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli bertugas membantu Sekretaris Negara dalam pemikiran dan saran dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan keahlian,
baik atas permintaan Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri. (2) Staf ... (2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
