KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Sekretaris Negara dipimpin oleh Sekretaris dan bertugas memberikan dukungan administrasi bagi kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari Sekretaris Negara dan seluruh satuan tugas di lingkungan Sekretariat Negara. (2) Sekretariat Sekretaris Negara terdiri dari:
- Biro Umum;
- Biro Anggaran;
- Biro Tata Usaha;
- Biro Komunikasi Elektronik, Dokumentasi Umum dan Perpustakaan;
- Sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu Sekretaris;
- Unit Kesehatan. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Pasal 12 …
