KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 84
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian dan/atau penyusunan organisasi dan tata kerja pada Departemen
Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, dan Departemen Sosial dilaksanakan selambat-lambatnya dalam
waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
(3) Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan
Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat- lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
