KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 83
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Departemen yang terkait dengan dan/atau menyelenggarakan kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut:
- Departemen Luar Negeri
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan
masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
- Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, dan masing- masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
- Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
- Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3(tiga) Subbagian;
- Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat, dan masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Subbidang.
- Departemen Pertahanan
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
- Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawah-kan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
- Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat, dan masing- masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbidang.
- Departemen Keuangan
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Biro, dan masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
- Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
- Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Subbagian;
- Pusat/Biro, terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Pusat/Biro, dan masing-masing Pusat/Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang/ Subbagian.
- Departemen Agama
- Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Inspektorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Direktorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Direktorat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, dan masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
- Badan terdiri dari :
- Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
- Pusat, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat, dan masing- masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbidang.
