KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 85
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Jumlah unit organisasi Eselon II ke bawah dapat dikecualikan dari ketentuan dalam Keputusan Presiden ini, setelah mendapat persetujuan dari Presiden atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
