KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 78
BAB 5 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan
adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan Eselon Ib.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, adalah jabatan Eselon IIa.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, adalah jabatan Eselon IVa.
