KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 79
BAB 5 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan
serta Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, di lingkungan Departemen
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.
(3) Pejabat lainnya di lingkungan Departemen diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal atas usul Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri yang bersangkutan.
