KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 77
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal Departemen.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.
