KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Menteri yang memimpin Departemen berkoordinasi dan saling berkonsultasi sesama Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.
